pepBaca Juga: Ngilu, Video Joki Balap Liar Tabrak Yamaha NMAX Saat Bergaya Superman
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Anggkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, disebutkan bawa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283, yakni;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Video itu pun mendapat berbagai respon dari netizen.
Baca Juga: Miris, Pemotor Lamongan Nekat Begal Payudara, Rupanya Masih Keluarga
"Paling ga suka org ngerokok di motor.. yg belakang pasti kena abunya," ujar @rian.dnovri.
"Sering kaya gini mah, ngerokok tp gak tau tempat," kata @agusirawanhss.
"Abu rokok lu yang jadi masalah pak bkan gaboleh," tulis @silfius.24.
Klik LINK ini untuk melihat postingan lengkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Merokok Sambil Naik Motor, Bisa Kena Denda Rp 750.000"
Source | : | Kompas.com,Instagram/fakta.indo |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR