Gridmotor.id - Gak perlu ketakutan ketemu debt collector sok jagoan, langsung lapor dan hubungi nomor ini.
Meski oknum debt collector masih sering berulah, brother gak perlu khawatir.
Apalagi kalau ketemu debt collector di jalan sampai melakukan kekerasan.
Seenggaknya, ada 5 lembaga yang bisa jadi pengaduan debt collector.
Baca Juga: Koplak Debt Collector Nyembah-nyembah Minta STNK dan Kunci Kendaraan Dikasih Pistol
Baca Juga: Mencekam, Debt Collector Tewas Dikeroyok Warga, Begini Kronologinya
1. Kantor Polisi
Kantor polisi bisa dijadikan tempat pelaporan arogansi debt collector.
Bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Viral Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Yang Bawa Anggota TNI AD
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili, lalu laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Tangerang Mencekam, Debt Collector Cekcok Pemotor Berhamburan
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat
4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Baca Juga: Takut Dikeroyok Warga, Debt Collector Nekat Loncat ke Kali Ciliwung
5. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR