Baca Juga: Mau Bansos Rp 300 Ribu Bulan Juni Ini Isi Nama dan Alamat Lengkap dari Handphone
Prosedur penyampaian proposal
Untuk bisa mendapatkan bantuan, wirausaha harus menyampaikan proposal dengan prosedur seperti berikut ini:
1. Pengajuan proposal harus berkoordinasi dengan dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.
2. Setelah proposal tersampaikan, verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi akan dilakukan oleh dinas terkait.
3. Setelah proposal dirasa memenuhi syarat, proposal akan segera direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
4. Rekomendasi ini akan disertai dengan surat dukungan dan surat pengantar yang dibuat oleh Dinas Provinsi. Untuk info lebih lanjut, segera akses laman resmi kemenkopukm.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan Masa Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana bagi Wirausaha"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR