GridMotor.id - Jangan lupa siapin KTP dan KK, pendaftaran bantuan Rp 1,2 juta ditutup akhir bulan ini.
Buat yang belum merasakan bantuan dari pemerintah Rp 1,2 juta buruan daftar.
Bantuan uang tunai Rp 1,2 juta merupakan BLT UMKM alias bantuan modal usaha yang disalurkan selama pandemi Covid-19 ini.
Jadi sebelum akhir bulan ini buruan daftar buat tambahan modal usaha bengkel atau usaha lainnya.
Baca Juga: WNI Pemilik KTP Elektronik Siap-siap Bantuan Rp 1,2 Juta Tahap 2 Sudah Cair Buruan Dicek
Baca Juga: Bisa Diambil di BRI atau BNI, Bantuan Rp 1,2 Juta Sudah Cair Bawa KTP dan KK
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) Tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan Juni oleh Kementrian Koperasi dan UKM.
Masih dibukanya pendaftaran BPUM menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebelum daftar BPUM, pelaku usaha harus mengetahui syarat agar bisa lolos dan mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta di dalam artikel ini.
Sebagai informasi, BPUM atau biasa disebut BLT UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hore Dilanjut Sampai Tahun 2022 Bantuan Rp 1,2 Juta, Cepet Daftar Syaratnya WNI Punya NIK
Melalui program bantuan BPUM atau BLT UMKM ini, pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang ditujukan sebagai modal usaha.
Dengan bantuan Rp1,2 juta yang diterima, pelaku usaha mikro diharapkan tetap produktif di masa pandemi dan membantu menggeliatkan perekonomian negara.
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan KK.
Baca Juga: Gak Kira-kira Iritnya Motor Baru Yamaha Bisa Kalahkan Honda BeAT, Seliter Tembus 96,16 Km
2. Memiliki usaha mikro.
3. Bukan ASN, anggota TNI / Polri dan pengawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak mengakses KUR atau bantuan perkreditan lain dari bank.
5. Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berdagang) sebagai bukti kepemilikan usaha mikro.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka Siapkan KTP dan KK
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM
1. Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Saat melakukan pendaftaran harap membawa dokumen atau berkas pendaftaran seperti KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Mengisi formulir pendaftaran berupa data diri dan identitas usaha yang disediakan.
Baca Juga: Cuma Modal KTP dan KK, Buruan Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta
4. Verifikasi dan validasi proses pengajuan BPUM atau BLT UMKM akan dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
5. Penentuan lolos atau tidaknya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan Kementriam Koperasi dan UKM setelah melakukan proses verifikasi dan validasi data.
6. Pelaku usaha yang proses pendaftarannya diterima akan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM dan mendapat pemberitahuan berupa pesan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: cuma-sampai-akhir-bulan-segera-daftar-bantuan-bpum-12-juta-langsung-cair?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR