Baca Juga: Bantul Geger, 8 Motor Ambyar Ditabrak Bocah 14 Tahun Pakai Mobil, Ini Faktanya
"Di dalam mobil yang menabrak kami temukan ada minuman diduga jenis arak,” kata Sigal.
Meski demikian, terang Sigal, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan menunggu hasil pemeriksaan dokter.
Dalam peristiwa tersebut, tegas Sigal, pihaknya berencana menerapkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Sopirnya masih dilakukan pemeriksaan. Ini kami juga menunggu keterangan dokter, apakah sopir dalam pengaruh alkohol atau tidak," ucap Sigal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Beruntun Bundaran Untan Pontianak Tewaskan 1 Orang, Polisi Temukan Arak di Mobil" dan "Kecelakaan Beruntun di Bundaran Untan Pontianak, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-luka"
Source | : | Kompas.com,Instagram/cangkemecongor |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR