Polisi menembak kaki kiri pelaku lantaran melawan saat akan ditangkap.
Pelaku sebelum dijebloskan ke tahanan Mapolres Brebes, sempat dibawa ke RSUD Brebes untuk mendapat perawatan medis.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas yang ditemukan warga di ruas Flyover Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (9/6/2021) ternyata seorang driver ojek online (ojol).
Baca Juga: Kisah Driver Ojol Paruh Baya Dibegal Penumpangnya, Motor dan Uang Raib
Pria tersebut bernama Slamet Ariswanto (33), warga Desa Dampyak Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Slamet diduga merupakan korban pembegalan.
Dugaan itu muncul setelah sepeda motor dan barang-barang berharga miliknya raib.
Kepastian identitas korban itu diungkapkan istrinya Mardiani (32) saat menjemput jenazah suaminya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Diteriaki Begal, Debt Collector yang Menarik Motor Nunggak Dihajar Massa Hingga Tewas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR