Upaya mendapatkan nomor PIN dari kartu ATM Rohmiati dia lakukan sebelum WRI mencuri kartu ATM tersebut.
Yudhi mengatakan, sebelum pencurian kartu ATM, WRI mengantarkan Rohmiati ke mesin ATM pada 27 April, untuk melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.
"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," jelas Yudhi.
Setelah itu, keesokan harinya baru WRI mencuri dan menukar kartu ATM milik Rohmiati.
Baca Juga: Pinter Banget Suami Sembunyikan Uang di Motor, Terciduk Sang Istri
WRI kini berada di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR