"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo mengutip Kompas.com.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci oleh Argo mengenai jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan pengendara Ducati tersebut hingga dilakukan penilangan.
Akhirnya motor Ducati tersebut bisa dikembalikan ke pengendara.
"Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya." ujarnya.
"Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Tilang Moge dengan Knalpot Standar Dibatalkan Polisi"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR