Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Mengangkut barang di motor tentu tidak boleh sembarangan.
Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Baca Juga: Video Pemotor Emak-emak Ngobrol di Tengah Jalan, Bikin Geleng-geleng
Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).
Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
Klik LINK ini untuk melihat postingan lengkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Video Bawaan Emak-emak saat Naik Motor Bikin Geleng-geleng Kepala, Terlihat Santai
Source | : | Tribun-timur.com,Instagram/bogor24update |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR