Gridmotor.id - Ada jenazah sudah dibungkus kain kafan tergelatk di tengah jalan bikin bikers bingung.
Usut punya usut ternyata jenazah yang sudah terbungkus kain kafan terlempar dari mobil ambulans.
Kejadian tergeletaknya jenazah yang sudah terbungkus kain kafan jadi viral di media sosial.
Akun Instagram @merekamjakarta yang memposting video tersebut.
Baca Juga: Keciduk Maling Motor, Warga Antar Pelaku ke Polisi Pakai Mobil Jenazah
Baca Juga: Viral Pengawal Ambulans Vs Konvoi Mobil Jenazah, Saling Berebut Jalan
Terlihat dalam unggahan video ada satu unit mobil ambulans dengan nomor polisi B1608UFX terlibat kecelakaan dengan mobil box bernopol B9164FCB.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian ini terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dekat Markas Polda Metro Jaya.
Kecelakaan yang melibatkan ambulans dan mobil boks tersebut terjadi pada Rabu (19/5/2021) dini hari tadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkannya.
Baca Juga: Viral Pemotor Dipukul Iring-iringan Jenazah di Menteng, Polisi Cari Korban
"Iya, benar (kejadian tersebut)," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, satu unit mobil taksi dengan nopol B1229ETF juga terlibat kecelakaan. Taksi tersebut mengalami kerusakan ringan pada bemper depan.
Kecelakaan ini membuat jenazah sampai terlempar keluar mobil ambulans ke jalan raya.
Berdasar video tersebut, sejumlah keluarga korban jenazah dan petugas ambulans tampak mengevakuasi jenazah yang sudah dibungkus kain kafan yang terlempar ke aspal jalan raya itu.
Baca Juga: Viral Lagi, Pria Gendong Jenazah Bayi Naik Motor, Warganet Mewek
Akibat kecelakaan ini, bagian belakang mobil ambulans dan bagian depan mobil box ringsek cukup parah.
Polisi menetapkan sopir mobil pikap berinisial LF yang menabrak mobil ambulans hingga mengakibatkan jenazah terlempar ke jalan raya.
"Kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
LF, dikatakan Fahri, dikenakan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Viral Video Jenazah yang Dibawa Naik Motor di Bogor, Ternyata Ini Alasannya Sebenarnya
Meski menyandang status tersangka, LF tidak ditahan.
Hal itu lantaran ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun.
Adapun pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3, maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tabrak Ambulans HIngga Jenazah Terlempar Keluar, Sopir Mobil Pikap Jadi Tersangka,
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR