Baca Juga: Takut Dikeroyok Warga, Debt Collector Nekat Loncat ke Kali Ciliwung
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Polisi bertindak setelah terjadinya aksi penghadangan oleh debt collector.
Baca Juga: Begal Motor Bermodus Debt Collector Sasar Pemotor di Kebayoran Lama
Dikutip dari WartaKota, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas sedang mengejar debt collector sekitar 10 orang tersebut.
"Para debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Mobil telah diamakan di Polres sehingga para debt collector itu nggak jadi mengambil mobil,” kata Nasriadi.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Tribunnews.com,Instagram/fakta.jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR