Gridmotor.id - Butuh biaya buat pergi ke Jepang, pria ini curi mobil bermodus jadi driver ojol (ojek online).
Pencurian ini dilakukan oleh HFM (26) di perumahan Taman Genting Puri, Kelurahan/Kecamatan Baros, Sukabumi, Jawa Barat (3/5/2021).
Pencurian mobil Honda Brio, laptop, dan juga Playstation 3 ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB.
Tapi tak berselang lama hanya sekitar 5 jam kemudian, HMF diringkus Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota.
Baca Juga: Anak Driver Ojol Tewas Makan Sate Beracun, Berawal dari Sakit Hati
Baca Juga: Wanita Penitip Sate Maut Lewat Ojol Identitasnya Sudah Dikantongi Polisi
"Pelaku kami tangkap di kosannya di wilayah Kecamatan Citamiang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP Cepi Hermawan kepada Kompas.com di Sukabumi, Selasa (4/5/2021).
Cepi menuturkan saat pemeriksaan, tersangka HFM mengaku kepada penyidik nekat mencuri mobil karena butuh biaya untuk pemberangkatan kerja ke Jepang.
"Ke Jepang mau bekerja. Sekarang sedang belajar bahasa Jepang," kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, untuk modus kejahatan tersangka berpura-pura menjadi tukang ojek online yang mangkal di Perumahan Taman Genting Puri.
Baca Juga: Sikat Makanan dari Orang Tak Dikenal, Anak dan Istri Ojol Terkapar
Pelaku sudah mengetahui rumah yang menjadi sasaran pencurian sedang ditinggalkan penghuninya.
Pelaku bekerja seorang diri, masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu dengan obeng.
Pelaku juga sempat membobol kunci gembok yang dipasang di pintu pagar.
Di dalam rumah, tersangka yang berperawakan badan besar ini mengambil barang, di antaranya laptop, dan playstation 3.
Baca Juga: Berlagak Jadi Driver Ojol, Seorang Penjambret HP Beraksi di Halte Transjakarta
Selanjutnya pelaku melihat kunci mobil dan dan BPKB mobil Honda Brio yang tergeletak di meja.
"Pelaku langsung membawa kabur mobil yang diparkir dan barang curiannya ke kosannya. Sedangkan motor miliknya ditinggalkan," jelas Cepi.
"Pelaku kembali ke tempat kejadian perkara dengan menggunakan ojek online untuk mengambil motor yang ditinggalkannya," sambung dia.
Atas perbuatannya, tersangka HFM akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Driver Ojol Ditipu Penumpang, Uang dan HP Dibawa Kabur Pakai Modus Begini
"Tersangka sudah ditahan dan masih proses penyidikan lebih lanjut," tutup Cepi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pura-pura Jadi Driver Ojol, Pria Ini Curi Mobil di Perumahan, ternyata Buat Biaya ke Jepang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR