Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Online Pakai HP Mulai Tanggal Segini, Nih Caranya
"Sebelum masa berlaku SIM itu habis paling cepat itu 90 hari atau tiga bulan sudah bisa perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR. Jadi sebelum 3 bulan belum bisa karena kita kunci," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo belum lama ini.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.
Pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
Baca Juga: Asyik Bikin SIM Baru Enggak Kena Biaya Alias Gratis, Mulai Kapan Berlakunya?
Oleh karena itu, pemilik SIM harus rajin mengecek masa berlaku SIM.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR