Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Bikin Geleng-geleng, Maling di Mojosongo Boyolali Curi Honda Scoopy Tinggalkan Suzuki Shogun Jadul"
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR