Gridmotor.id - Maling motor yang satu ini tahu harga sepertinya, gasak Honda Scoopy dan tinggalkan Suzuki Shogun jadul.
Aksi pencurian motor ini berlangsung pada tanggal 15 April 2021.
Korban maling motor ini bernama Paryani, Warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan/ Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Korban kehilangan Honda Scoopy berwarna merah putih, berplat nomor AD-44562-BED di halaman rumah temannnya di Sidomulyo.
Baca Juga: Keciduk Maling Motor, Warga Antar Pelaku ke Polisi Pakai Mobil Jenazah
Baca Juga: Tertangkap Maling Motor Spesialis Yamaha NMAX di Denpasar, Motor Curian Dijual Cuma Segini
Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno menjelaskan pencurian tersebut.
"Kami mendapatkan laporan kehilangan motor dari warga kami dan saat itu kami segera menindaklanjuti," katanya mengutip TribunSolo.com.
"Padahal baru beberapa menit, memang saat itu kunci masih menancap," akunya.
"Kami mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta berkoordinasi dengan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali," ucap dia.
Setelah melakukan olah TKP dan anlisis, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali ternyata menemukan motor lainnya.
Baca Juga: Waduh Emak-emak Gendong Balita Terlibat Pencurian Motor, Begini Modusnya
"Petugas menemukan Suzuki Shogun berplat AD-3114-S yang tak bertuan," jelasnya.
"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," jelasnya.
Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.
Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak ada di lokasi.
Baca Juga: Maling Motor di Bekasi Gagal Gasak Honda BeAT Padahal Berhasil Bobol Kunci Kontak
"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup bodi motor," terang dia.
Singkat cerita, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.
"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya.
Baca Juga: Maling Motor Gagal Gasak Yamaha NMAX di Cawang, Pelaku Pakai Jaket Ojol
Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Bikin Geleng-geleng, Maling di Mojosongo Boyolali Curi Honda Scoopy Tinggalkan Suzuki Shogun Jadul"
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR