Gridmotor.id - Nyawa pemotor satu ini hampir saja melayang.
Viral potret motor ringsek akibat dilibas kereta lokomotif.
Postingan ini diunggah akun instagram edansepurid.
Dalam unggahannya bertuliskan peristiwa terjadi di Jl. Kiaracondong, Kota Bandung.
Baca Juga: Niat Memotong Jalan, Pemotor Ini Malah Tertabrak Kereta Hingga Tewas
Baca Juga: Ban Motor Tersangkut di Rel, Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta
Diketahui pemotor mencoba menerobos perlintasan padahak palang pintu kereta sudah tertutup.
"JANGAN SAMPAI TERJADI PADA ANDA. Tadi siang, pengendara sepeda motor menabrak kereta api di JPL Jl. Kiaracondong, Kota Bandung karena menerobos perlintasan yang sudah menutup. Korban selamat namun bagian depan motor hancur, lokomotif mengalami lecet pada cowhanger," tulis @edansepurid
Mengutip dari Kompas.com, peristiwa terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.42 WIB.
"Betul, terjadi kemarin di mana pengendara motor menerobos perlintasan yang sudah tertutup sehingga akhirnya menemper lokomotif KA lokal Bandung Raya," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo.
Baca Juga: Viral Pemotor Trail Nekat Terobos Palang Kereta, Warganet Geram
Menurutnya, peristiwa terjadi saat kereta api tersebut melaju dengan kecepatan rendah.
"Pastinya untuk KA lokal kecepatannya tidak seperti KA Argo dan kebetulan KA tersebut akan masuk Stasiun Kiaracondong jadi pasti kecepatannya rendah," jelas Kuswardoyo.
Akibat peristiwa tersebut terlihat motor ringsek dibagian depan.
Sedangkan kereta lokomotif mengalami lecet karena menabrak motor.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Pemotor Honda BeAT Tewas Tertabrak Kereta di Padang
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Namun Kuswardoyo kembali mengingatkan setiap pengguna jalan wajib berhenti apabila ada isyarat datangnya kereta api.
Terlebih lagi aturan tersebut punya sanksi yang cukup lumayan loh.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 jelas menyatakan bagi pengguna jalan yang tidak berhenti di perlintasan sebidang, saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah diturunkan atau ada isyarat lain, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000," ujar Kuswardoyo.
Baca Juga: Pria Ini Bawa Motor ke Dalam Kereta, Penumpang Lain Langsung Gak Bisa Masuk
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, menjelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR