2. BLT UMKM Rp 1,2 juta
BLT UMKM kembali dilanjutkan pada tahun 2021 dan akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Tidak seperti tahun lalu, BLT UMKM yang dibagikan lebih kecil dari awalnya Rp 2,4 juta kini menjadi Rp 1,2 juta saja.
Daripada penasaran, langsung simak cara dapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Jangan lupa penuhi syarat penerima bantuan UMKM, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Kuota Internet Gratis 15 GB Segera Dibagikan, Buruan Cek HP Masing-masing
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
KOMENTAR