Yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.
Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM?
Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Siap Ditransfer Buat 12,8 Juta Orang
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR