Beda dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta, besaran BLT UMKM tahun ini Rp 1,2 juta.
Besaran itu sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cek Online Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Ditransfer Lagi Tanpa Potongan
Sebelum mendaftar, pastikan brother memenuhi syarat di bawah ini:
Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair Bulan April 2021, Buruan Dicek Apakah Nama Kamu Lolos
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR