Gridmotor.id - Mudik Lebaran 2021 dilarang, polisi akan lakukan ini bagi yang nekat.
Seperti yang brother tahu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Larangan mudik ini berlaku untuk untuk seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Masih Nekat Pekerja Akan Kena Sanksi
Baca Juga: Asyik Mudik Lebaran 2021 Gak Ada Larangan, Bebas Pulang Kampung Nih?
Oiya, larangan mudik Lebaran 2021 ini mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021.
Salah satu alasan diberlakukannya aturan ini adalah untuk langkah pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang larangan mudik kepada masyarakat.
Selain itu akan ada tindakan penyekatan yang dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan mudik lebaran.
"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," kata Rudy kepada kompas.com, Kamis (1/4/2021). Jika kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak. Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.
"Kalau ada yang nekat, ya nanti kita sudah siapkan pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, kota atau kabupaten. Kalau nekat ya kita kembalikan ke asalnya," ujar Rudy.
Titik penyekatan rencananya akan diberlakukan di perbatasan perbatasan anatar Provinsi dan Kota atau kabupaten.
Kemudian tindakan penyekatan juga akan dilakukan di ruas jalan tol yang menjadi jalan utama menuju luar kota.
Rudy menjelaskan bahwa pemudik yang tetap nekat akan disuruh putar balik.
Hanya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik dan diminta untuk putar balik.
Ditegaskan pula, tidak ada tindakan penilangan bagi yang nekat melakukan perjalanan mudik.
"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan. Kecuali kalau melakukan pelanggaran," ucap Rudy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR