Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, telah menangkap RS dan mengamankan dua muncikari itu.
"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L.
"Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Kepada orangtuanya, L mengaku telah melayani seorang kakek layaknya hubungan suami istri sekitar bulan Agustus 2020 lalu.
Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.
"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Korban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600.000.
"Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.
Namun tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY.
KOMENTAR