Gridmotor.id - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai hari ini, berlaku sampai kapan ya?
Ada info menggembirakan nih buat brother para pemilik kendaraan bermotor.
Karena ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah.
Dengan begitu brother gak perlu membayar denda tunggakan pajak kendaraan lagi.
Baca Juga: Di Daerah Ini, Motor Pakai Knalpot Racing Bisa Kena Denda Rp 7 Juta
Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic
Tapi ini khusus untuk brother yang berdomisili di wilayah Lampung saja ya.
Pemprov Lampung memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan ini sampai 6 bulan.
Tepatnya mulai hari ini 1 April, sampai 31 September 2021.
Rencananya, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama dan 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.
Baca Juga: Buruan Diurus Tinggal 8 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama
“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi, dikutip dari Antara (30/3/2021).
Pendaftaran secara daring dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.
“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift,” ucap Adi.
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari
Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.
Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.
“Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR