Baca Juga: 123.451 Personel Diterjunkan Korlantas Amankan Arus Libur Nataru 2020
Surat tersebut akan disebarluaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan seluruh masyarakat.
"Tahun lalu imbauan, tahun ini tentunya kita sesuaikan dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik. Mengenai panduan kita sedang matangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Waduh, Positif Terinfeksi Virus Corona Saat Mudik, Seorang Pria Naik Motor Sendiri ke Rumah Sakit
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Pekerja Bakal Dikenai Sanksi?",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR