"Para pelaku yang masih dibawah umur mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor berboncengan. Lalu patroli dan berpura-pura menanyakan alamat," kata dia.
Setelah menentukan sasaran katanya pelaku menodongkan senjata tajam jenis celurit ke korban dan meminta barang-barang milik korban.
"Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian tidak segan-segan melukai dengan cara membacok korban" jelasnya.
"Kemudian ketika korban sudah tidak berdaya pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban. Barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah," terang Yusri.
Baca Juga: Hajar Pemilik Motor, 4 Bocah Pelaku Begal Gunakan Uang Hasil Begal Buat Beginian
Meski remaja kata Yusri, aksi mereka sangat meresahkan karena tidak segan melukai korban.
"Dari aksi terakhir mereka, ada korban yang mengalami luka bacok oleh mereka," katanya.
Yusri menjelaskan dari laporan 4 korban kawanan ini, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka" ungkap Yusri.
Baca Juga: Viral Video Pengejaran Begal di TikTok, Terbongkar Cerita Aslinya
"Pada hari Senin 22 Maret 2021 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah. Yakni I RF alias Rio dan MA alias Ardi di Jembatan I, Kalimalang, Kota Bekasi," kata Yusri.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya MIR dan FY, di Gang Jambu, Jatimulya, Kota Bekasi.
Petugas kembali melakukan pengembangan, dsn melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainnya atas nama IP di Gg. Jambu RT 6/8, Jatimulya, Kota Bekasi.
"Sementara masih ada tiga pelaku lain yang juga di bawah umur, buron dan dalam pengejaran kami," katanya.
Baca Juga: Sumedang Gempar, Pemotor Kejar Begal Saat Jalan Macet, Begini Faktanya
Para tersangka katanya akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara" kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Gerombolan Remaja Begal HP dan Motor Bersajam Dibekuk Polisi, Tiga Pelaku Buron,
KOMENTAR