Larangan mudik juga berlaku buat seluruh pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, hingga masyarakat lainnya.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," sambungnya.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang
Secara khusus setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Mudik Berujung Duka, Pemudik dari Jakarta Mendadak Meninggal Dunia, Sempat Sembuh dari Virus Corona
Dengan demikian, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021." imbuhnya
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Kemenhub Resmi Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Sampai...
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR