Baca Juga: Geger, Pemotor Disenggol Ngamuk Pukul Kaca Mobil Sampai Retak
Setelah dimintai keterangan, sopir kita lepas," kata Indra.
Ternyata menghalangi Ambulans Lewat di Jalan bisa dikenakan sanksi.
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya sekadar mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.
Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Mahasiswa Mengantuk Bikin Kecelakaan Beruntun, 5 Mobil dan 2 Motor Remuk
Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan masih masih mengabaikan keselamatan pengendara lain.
Misalkan saja, ketika ada ambulans yang sedang melintas dan pengendara tidak lekas memberikan jalan.
Perilaku ini, tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tetapi juga melanggar Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR