Baca Juga: Viral Pemotor Atraksi Wheelie Cuma Pakai Celana Dalam, Warganet Geram
Si pengendara memakai helm berbentung tabung gas.
Sedangkan yang dibonceng memakai helm bentuk teko.
Beruntung pemotor ini tidak terjaring razia, soalnya jelas pelat nomor yang mereka pakai adalah pelat nomor palsu.
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Viral Debt Collector Pukul Pemotor di Pulo Gadung, Lawan Pakai Cara Ini
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Video ini pun langsung mendapat komentar dari warganet.
"INI TEH KANTONG BUNDAR SARI MURNI," kata @herisusantogegetuk.
"Masalahnya bukan pada helm nya, tapi plat motornya knpa pake "RI 1," lanjut @prahan_kurocho.
Baca Juga: Viral Video Honda BeAT dan 2 Motor Digasak Maling, Waktunya Singkat Banget
"Anjay pake plat RI 1, ga takut ditilang ni," sambung @adhityawicaks.
View this post on Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR