MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector kerap bikin resah masyarakat karena sering tarik paksa kendaraan di jalanan.
Debt collector batal tarik kendaraan gara-gara pemilik bilang kata sakti yang membuat juru tagih itu balik badan.
Meski masih pandemi corona, sepertinya gerombolan debt collector tetap beraksi terus.
Debt collector tarik paksa kendaraan bahkan sampai main teror.
Baca Juga: Geger Video Debt Collector Mau Sikat Kendaraan Lunas, Endingnya Kocak
Baca Juga: Viral Debt Collector Pukul Pemotor di Pulo Gadung, Lawan Pakai Cara Ini
Bahkan oknum debt collector juga berani tagih kendaraan yang sudah lunas.
Seperti kejadian yang dialami pemilik mobil beberapa waktu lalu, didatangi oknum debt collector.
Mereka mengaku sudah mendapat perintah dan dilengkapi surat penarikan kendaraan.
Ketika pemilik mobil terus-terusan bilang kendaraannya sudah lunas, akhirnya debt collector tersebut langsung kabur.
Baca Juga: Viral Debt Collector Aniaya dan Tarik Paksa Motor di Pulo Gadung
Ternyata kuncinya kata sakti 'sudah lunas'.
Lebih jelasnya, brother bisa cek di video di bawah ini:
View this post on Instagram
Baca Juga: Mencekam, Debt Collector Adu Jotos Sampai Tewas, Alasannya Sepele
Ternyata, debt collector masih boleh melakukan penarikan kendaraan, bro.
Hanya saja, aturan debt collector saat ini lebih ketat dari sebelumnya.
Selain itu, sebutannya bukan lagi debt collector, melainkan juru tagih.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Baca Juga: Tegang, Debt Collector Melawan Ditodong Pistol Saat Ditangkap Polisi
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan," jelas Tulus dikutip dari Kompas.com.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," sambungnya.
Soal penarikan kendaraan yang diklaim sudah lunas, Tulus bilang enggak masuk akal.
Ada syarat bagi debt collector untuk menarik kendaraan.
Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Ojol di Mangga Besar, Polisi Turun Tangan
Para debt collector wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?" terangnya.
"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"
KOMENTAR