Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu."
"Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.
Baca Juga: Brutal! Driver Taksi Online Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor, Dikejar Sampai Kantor Polisi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Pengendara Motor Asal Teriak Maling, Sopir Tak Bersalah Tewas Diamuk Massa"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR