"Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan. Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA," ujarnya.
Hal senada pun dikatakan N, istri H, yang mengatakan jika mereka selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kata N, uang hasil mencuri sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai untuk membuka usaha angkringan.
Namun, uang tersebut belum cukup.
Baca Juga: Waspada Debt Collector Gadungan, Modus Baru Pemerasan sampai Pencurian
"Uangnya (hasil menjual sepeda motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup. Rencana mau dagang, buka angkringan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Godean.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri Asal Jabar Curi Motor di Sleman"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR