Jika benar - benar aman, MR langsung mendorong motor keluar dari TKP dan kemudian dirudapaksa agar bisa dibawa kabur.
Namun nahas, pada aksi kedelapan di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, langkah para tersangka berhasil diendus Sat Reskrim saat mereka hendak menjual sepeda motor merek Fukuda milik Soebakir (44).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui sebanyak 8 unit motor yang berhasil dicurinya.
Tiga diantaranya sudah dijual, sedang 5 barang - bukti diamankan.
Baca Juga: Koplak, Maling Motor Malah Tinggalkan KTP dan Motornya di TKP
Pengakuan para tersangka, uang hasil menjual barang curian dipakai berfoya - foya.
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, " kata David.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Mahasiswa Lamongan ini ini Jadi Komplotan Pencuri Motor, 8 Kali Beraksi Akhirnya Dibekuk Polisi"
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR