Ini bisa dikenakan pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Selanjutnya, pengendara Suzuki GSX R150 ini melanggar rambu lalu lintas.
Karena jalur Semanggi yang ia lewati memang seharusnya tidak boleh dilewati motor pada jam tertentu.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Shalat di Tengah Jalan, Para Pemotor Langsung Lakukan Ini
Ini bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"
Nah video ini semoga jadi pengingat buat brother nih.
Jangan asal ngebut di jalan raya ya!
Source | : | |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR