Baca Juga: Siapa Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibuka Daftarnya Pakai HP
1. Warga miskin/rentan miskin;
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan, Buruan Daftar Caranya Mudah
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya,Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Source | : | kemensos.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR