Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Bantuan Rp 1,2 Juta Berlanjut, Segera Disalurkan Pemerintah
2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
4. Peserta dapat mengajukan penawaran lelang setelah uang jaminan lelang telah terverifikasi. Harga penawaran lelang yang diajukan belum termasuk bea lelang dan biaya biaya resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (seperti/ namun tidak terbatas pada : Bea Balik Nama, Tunggakan pajak, dan sebagainya).
5. Objek barang yang akan dilelang berada di KejaksaanNegeri Aceh Besar di Kota Jantho, Calon peserta lelang disarankan melihat objek yang akan dilelang.Objek yang akan dilelang tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Diganti Jadi Rp 3,55 Juta Buruan Daftar Siapkan KTP
PersyaratanLelang:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
3. Objek lelang dijual dalam kondisi apaadanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan /penundaan pelaksanaan terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan /peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Banda Aceh /KejaksaanNegeri Aceh Besar.
4. Keterangan lebih lanjut hubungi panitia lelang pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jalan T.Bachtiar Panglima Polem, SH. Jantho Makmur, Kota Jantho, Aceh Besar.
Atau buat yang mau tahu informasi lebih lengkap bisa membuka LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR