Baca Juga: 10 Hari Lagi Hangus Buruan Ambil Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Banyak Mengendap di Bank
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Besok, Begini Cara Cek Daftar Penerima,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR