"Anggota yang saat itu mengamankannya langsung melakukan tindakan kepolisian terukur," kata Paksi.
Sebelum tertangkap, Boncu dan anak buahnya menodong dan merampas barang berharga milik pengendara ojek Suryadi pada Senin (8/2/2021) dini hari.
Selain satu unit ponsel, Boncu juga merampas uang Rp 375.000 dari tangan korban.
Boncu merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali dipenjara karena kasus serupa.
Baca Juga: Cikarang Mencekam, Begal Bikin Pemotor Luka Motor Korban Masuk Sawah
"Dia pemain lama yang merupakan residivis ketiga kalinya untuk saat ini," kata Paksi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam.
Di antaranya celurit dan gunting, ponsel korban, serta sejumlah uang tunai.
Boncu kembali dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Koplak, Pemuda Gondrong Pakai Helm Jadi Korban Begal Payudara
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR