"Saat uji coba pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas dasar tersebut, korban merasa ditipu," tutur Burhan, sapaannya.
"Korban pun membuat laporan ke Polsek Gambir pada 5 Januari 2021. Tiga hari setelah kejadian Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mencari pelaku," lanjutnya.
Alhasil, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan KM bersama tiga rekannya di Kabupaten Cilengsi, Bogor, Jawa Barat.
Kini, dua barang bukti berupa sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Duh Pasukan Bermotor TNI AL Mendadak Sambangi Markas FPI, Ada Apaan Nih?
Barang bukti ini berupa sepeda motor Suzuki dengan pelat nomor 5052 BAG.
Adapun sepeda motor Suzuki Satria FU berpelat nomor F 5138 JW.
"Mereka kami kenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Burhan, yang didampingi Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, KM mendapat luka tembak di bagian kakinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngaku Sebagai TNI, Ternyata Penipu yang Pura-pura Ingin Beli Motor, Tapi Dibawa Kabur
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR