Gridmotor.id - Maling motor ini ternyata kenal dengan korbannya, sempat sering main bareng.
Peristiwa pencurian motor terjadi di Jalan Pangeran Antasari Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (27/1/2021) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi nekat dilakukan oleh Ahmad Nizar (33), warga asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ia tega mencuri motor dan handphone (hp) miliki temannya sendiri, MZ (30), warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Baca Juga: Maling Motor di Purwakarta Diringkus, Gasak 50 Motor di Minimarket
Baca Juga: Maling Motor Gasak Vespa LX dan Honda BeAT di Koja, Pelaku Naik Honda PCX 150
Tapi aksinya itu ketahuan dan Ahmad Nizar diringkus oleh warga sekitar.
Wajah sebelah kirinya bahkan bonyok dihadiahi pukulan warga.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdulloh mengatakan, korban mengetahui motornya dicuri tidak lama setelah pelaku kabur.
Korban dibangunkan oleh kerabatnya, lalu diinformasikan bahwa motornya dicuri.
Baca Juga: Maling Yamaha NMAX dan Honda BeAT Lolos, Aksinya Mulus Pakai Cara Ini
Kemudian korban keluar rumah dan mengejar dengan bertanya ke warga arah kaburnya pelaku.
Menurut AKP Syuaib, pelaku tertangkap oleh warga yang kebetulan ada di jalan.
Karena saat mengejar pelaku, korban teriak 'Maling-maling', warga pun menghentikan pelaku yang sedang mengendarai motor.
"Sekira 1 kilometer dari rumah korban, pelaku tertangkap oleh warga."
Baca Juga: Koplak, Motor Gak Bisa Ngebut, Maling HP Ketangkap Dihajar Massa
"Pelaku yang sedang menaiki motor dihentikan warga karena korban mengejar sambil berteriak maling-maling," kata AKP Syuaib kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/1/2021).
AKP Syuaib mengatakan, setelah pelaku tertangkap, ternyata korban mengenalinya.
Pelaku adalah teman korban saat berada di pondok pesantren.
Menurut pengakuan korban, pelaku dahulu memang sering main ke rumahnya.
Baca Juga: Maling Motor Gagal Move On, Cuma Honda BeAT yang Disikat Gara-gara Ini
AKP Syuaib menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi di lingkungan rumah korban yang sepi.
Pelaku kemudian masuk rumah dan mengambil barang milik korban.
"Iya, korban dan pelaku memang sudah saling kenal," ujarnya.
AKP Syuaib mengatakan, motif pelaku mencuri motor karena faktor ekonomi.
Baca Juga: Maling Motor Gagal Move On, Cuma Honda BeAT yang Disikat Gara-gara Ini
Pelaku mencuri motor Honda Vario dan handphone OPPO F9.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tegal Kota."
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Aksi Pencurian Motor di Tegal, Korban Teriaki Maling Saat Kejar Pelaku, Ternyata Teman Saat Mondok
Source | : | Tribun Banyumas |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR