"(Lalu), penjaga toko itu mengejar (dua pencuri itu), tapi enggak sempat terkejar karena terhalang angkot," kata Anisa dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, penjaga itu melaporkan kejadian ke pemilik anjing yang juga berada di wilayah Curug.
Tak lama, salah seorang pengendara mengambil foto anjing itu sedang diseret di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Saksi yang memotret langsung mengirimkan gambar tersebut ke Natha Satwa Nusantara.
Baca Juga: Sadis! Viral Pemotor Sekap dan Pukuli Anjing Sampai Tewas di Bali, Begini Fakta-faktanya
Oleh karenanya, Anisa melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Laporan ditolak polisi
Di hari yang sama, sang pemilik melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Akan tetapi, laporan itu ditolak oleh polisi karena dokumen yang Anisa bawa belum lengkap.
"Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," ungkap Anisa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR