Lokasi kejadian merupakan syarat utama dalam membuat laporan ke Polisi agar jelas wilayah hukumnya.
Kejadian anjing di seret pakai motor dilakukan di Curug, Kabupaten Tangerang dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang, Banten.
Sehingga ada dua wilayah hukum Kepolisian yang membuat pelapor belum paham.
Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan.
Sebab, Curug masih berada di wilayah administarif Polresta Tangerang Selatan.
"Tapi, pemilik sendiri sudah lapor ke Polsek. Terus dari Polsek, disuruh lapor ke Polresta (Tangerang Selatan)," papar Anisa.
Saat melapor ke Polsek, sebut Anisa, sang pemilik juga mendapat penolakan yang sama oleh Polsek Curug.
Lagi-lagi, polisi menanyakan soal surat kepemilikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR