Baca Juga: Maling Motor Gasak Vespa LX dan Honda BeAT di Koja, Pelaku Naik Honda PCX 150
Pelaku ini bernama Suhendi alias Jeding (24) warga Pabuaran, Subang.
AKP Fitran mengatakan modus operandi pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.
"Pelaku ini saat mengambil motor milik korban terekam CCTV yang berada di TKP," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id, Senin (1/2/2021).
"Lalu, tim resmob melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV," sambungnya.
Baca Juga: Bocah SD Curi Motor, Cuma Demi Terlihat Keren dan Bisa Kebut-kebutan
Ketika ditanyakan waktu penangkapan, AKP Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (13/1/2021) di Kampung Kelapa Kembar, Desa/Kecamatan Pabuaran, Subang.
Polisi juga mengamankan barang bukti ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Si Jeding Maling Motor di Banyak Minimarket di Purwakarta, Sudah 50 Motor Kini Dijebloskan ke Bui
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR