Gridmotor.id - Gara-gara menegur aksi balap liar di Bulukumba, Sulawesi Selatan, seorang anggota TNI bernama Sertu Akbar dikeroyok 10 orang.
Penyidik Polres Bulukumba telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Sertu Akbar.
Kedua tersangka yang berinisial MA dan NF telah ditahan di Sel Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicasono Febrianto mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga: Balap Liar di Sore Hari, Polisi Amankan 19 Motor Dengan Knalpot Brong
Baca Juga: Joki Balap Liar Kocar-kacir Lihat Polisi, 16 Unit Motor Diangkut
"Kalau NF diserahkan pihak keluarga ke Polres Bantaeng, dan MA ditangkap di Maros," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Bayu mengungkapkan, masih ada dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini dan masih dalam pengejaran.
"Alasan tersangka menganiaya korban karena tidak terima saat ditegur saat balapan liar. Akhirnya korban diserang," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: PPKM Diperketat, Balapan Liar di Pinggir Pantai Malah Bikin Kerumunan
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI dilarikan ke RSUD Bulukumba setelah terkena panah di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Minggu (24/1/2021) dini hari.
Anggota TNI tersebut diduga jadi korban pengeroyokan saat melintas di jalan tersebut.
"Awalnya korban adu mulut dengan pelaku. Dari keterangan saksi, ada sepuluh pelaku yang menganiaya korban," kata AKP Bayu Wicaksono.
Akibat penganiayaan tersebut, anggota TNI itu terluka di kepala dan pinggang kanannya.
Baca Juga: Balap Liar Antasari Bikin Warga Keki, Polisi Kandangin Puluhan Motor
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelajar diduga penganiaya anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1411 Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).
Keempat pelajar itu berinisial MS (15), MA (15), AA (18), dan AC(15).
"Kalau MS dan MA diamankan tanggal 25 sementara AA dan AC diamankan tanggal 26 Januari 2021. Jadi status belum penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Menurut Bayu, pihaknya masih mengejar pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar Langsung Bubar, Polisi Datang Sambil Lepas Tembakan
"Masih ada enam pelaku lainnya jadi kami sementata melakukan pengejaran," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penganiayaan Anggota TNI, Polres Bulukumba Tetapkan 2 Tersangka"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR