Gridmotor.id - Bukan untuk dijual, tapi seorang bocah kelas 5 SD, GA (11), mencuri motor biar terlihat keren.
Selain itu ia juga pengin bisa kebut-kebutan dengan motor curiannya, seperti teman sekolahnya.
GA mencuri motor milik ketua RT, RW, dan pensiunan polisi.
GA sendiri bersekolah di Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Baca Juga: Dua Pemuda di Jakarta Timur Nekat Curi Motor Buat Modal Judi Online
Baca Juga: Bekasi Geger, Emak-emak Nekat Curi Motor Malah Tega Ninggalin Anaknya
GA tertangkap saat akan mencuri motor untuk yang ketiga kalinya di sebuah masjid (27/1/2021).
“Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi.
Sebelum nekat mencuri, GA telah meminta motor kepada orangtuanya.
Namun, orangtuanya tak bisa mengabulkan keinginan itu karena faktor ekonomi.
Baca Juga: Tas Gucci Rp 80 Juta Dicuri, Dijual Buat Bayar Cicilan Motor
GA mengaku, dua motor yang dicuri sebelumnya ditinggalkan di pinggir jalan wilayah Caruban yang merupakan ibu kota Kabupaten Madiun.
Motor itu digunakan untuk berkeliling wilayah Caruban.
Setelah bahan bakar kendaraan roda dua itu habis, motor dan kuncinya ditinggalkan di pinggir jalan.
Dalam menjalankan aksinya, GA tak memiliki alat dan keahlian khusus.
Baca Juga: Payakumbuh Geger, Pria Tega Curi Motor Tetangga Demi Menikahi Adiknya
Salah satu motor dicuri saat kunci tertinggal di kendaraan roda dua itu.
Sementara dua motor lainnya, bocah itu mengaku menggunakan kunci yang ditemukan di pinggir jalan.
“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.
Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, GA tidak ditahan karena masih anak-anak.
Baca Juga: Aneh Bin Ajaib, Curanmor Ini Pernah Beraksi 15 Kali Buat Bayar Cicilan Kredit Motor
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut. Selama penyidikan, GA didampingi petugas dinas sosial dan petugas Bapas.
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orangtuanya. Namun, proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari.
Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.
Baca Juga: Maling Koplak, Curi Besi Seberat 200 Kg Naik Motor, Langsung Jomplang
Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut Sigit, Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.
Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.
“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Terlihat Keren, Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi Sepeda Motor Milik Ketua RT, RW, dan Pensiunan Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR