Gridmotor.id - Dengan modal pistol, sindikat maling motor berhasil petik 5 motor tiap harinya.
Sindikat maling motor dengan bermodalkan pistol sudah beraksi sejak bulan Juli 2020 lalu.
Sejak bulan Juli 2020 sindikat maling motor beraksi belum ada korban yang terluka akibat pistol.
Dalam enam bulan beraksi, sindikat ini belum pernah melukai para korbannya dengan pistolnya.
Baca Juga: Bekasi Geger! Viral Video Maling Motor Yamaha NMAX Todongkan Pistol ke Sekuriti Komplek
Pistol hanya digunakan untuk melepas tembakkan peringatan apabila aksinya dipergoki warga.
Akhirnya sindikat maling motor yang bermodalkan pistol berhasil diringkus aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Ada empat orang pelaku sudah memiliki pengalaman dalam hal curanmor dan bisa memetik lebih dari satu motor dalam sehari.
"Para pelaku dalam sehari melakukan pencurian bisa mengambil 3 sampai dengan 5 unit sepeda motor," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di kantornya, Kamis (28/1/2021).
Dalam kejadian 19 November 2020 lalu, sindikat ini berhasil memetik empat unit motor dari sebuah indekos di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keempat motor tersebut meliputi Honda CBR, Honda Scoopy, Suzuki Satria FU, dan KTM.
Aksi mereka pada saat itu sempat terekam CCTV dari indekos tersebut dan viral di media sosial.
Adapun empat pelaku yang sudah ditangkap masing-masing berinisial IS (38), RR (40), FA (29), dan AU (34).
Baca Juga: Gokil, Pemotor Ini Todongkan Pistol ke Polisi Saat Akan Ditilang, Sampai Arahkan Tembakan
Sindikat ini dikepalai oleh IS sebagai otak curanmor.
Kemudian, RR berperan sebagai pemilik dua senjata api rakitan yang selalu dibawa saat beraksi.
Selanjutnya FA dan AU berperan sebagai orang yang membawa kabur motor curian dari TKP.
Ada satu pelaku lagi berinisial SF yang berperan sebagai eksekutor dan saat ini masuk DPO.
Guruh menuturkan, dalam setiap aksinya sindikat ini selalu membawa senjata api untuk berjaga-jaga.
"Menurut pengakuan si tersangka ini, korban belum ada yang luka kejadian untuk menembak," kata Guruh.
Para pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/1/2021) lalu.
IS ditangkap di daerah Lampung, sementara tiga lainnya di sekitaran Jakarta.
Baca Juga: Bukannya Nolong, Oknum Driver Ojol Malah Jarah Pistol Dan HP Milik Polisi Yang Alami Kecelakaan
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian, dua pucuk senjata api racikan beserta pelurunya, serta kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dalam setiap aksinya selalu membawa senjata api.
Keempat pelaku masing-masing berinisial IS (38), RR (40), FA (29), dan AU (34).
Baca Juga: Nahloh Bawa Lari Tas Berisi Pistol Saat Menolong Anggota Kecelakaan, Driver Ojol Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, para pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV dari salah satu TKP dan viral di media sosial.
Dua aksi terakhir sindikat curanmor ini terjadi di Jalan Danau Sunter Utara wilayah Tanjung Priok dan di depan Mall of Indonesia wilayah Kelapa Gading.
Dua kejadian tersebut sama-sama terjadi saat dini hari.
Menurut Guruh, para pelaku bersama-sama mencari motor yang terparkir di luar rumah atau di parkiran dengan situasi sekitar yang sepi.
Baca Juga: Bekasi Mencekam, Maling Motor Hampir Tewas Dikeroyok Massa, Sempat Tembak Warga Pakai Pistol
"Kemudian saat sudah menemukan target dan situasi dirasa aman, maka para pelaku melakukan aksinya dengan membobol kunci sepeda motor dan langsung dibawa pergi," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021).
Sindikat ini dikepalai oleh IS sebagai otak curanmor.
Kemudian, RR berperan sebagai pemilik dua senjata api rakitan yang selalu dibawa saat beraksi.
Selanjutnya FA dan AU berperan sebagai orang yang membawa kabur motor curian dari TKP.
"Dari para tersangka berhasil diamankan dua pucuk senjata api rakitan yang dibawa dan dipergunakan oleh para pelaku untuk berjaga-jaga apabila saat melakukan pencurian ada yang menghalangi aksinya," kata Guruh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bisa Gasak Lima Motor dalam Sehari, Sindikat Curanmor di Jakarta Utara Dibekali Senjata Api
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR