Ada satu pelaku lagi berinisial SF yang berperan sebagai eksekutor dan saat ini masuk DPO.
Guruh menuturkan, dalam setiap aksinya sindikat ini selalu membawa senjata api untuk berjaga-jaga.
"Menurut pengakuan si tersangka ini, korban belum ada yang luka kejadian untuk menembak," kata Guruh.
Para pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/1/2021) lalu.
IS ditangkap di daerah Lampung, sementara tiga lainnya di sekitaran Jakarta.
Baca Juga: Bukannya Nolong, Oknum Driver Ojol Malah Jarah Pistol Dan HP Milik Polisi Yang Alami Kecelakaan
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian, dua pucuk senjata api racikan beserta pelurunya, serta kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dalam setiap aksinya selalu membawa senjata api.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR