Dikutip dari Lelang.go.id, Yamaha RX-King tersebut merupakan produksi tahun 2004.
Lelang motor 2-tak Yamaha ini ditawar dengan nilai limit Rp 2 juta pas saja.
Sedangkan buat ikutan lelang motor ini, brother cukup setor jaminan Rp 600 ribu.
Lalu ada juga aturan main dari lelang motor tersebut, simak di bawah ini:
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain
https://www.lelang.go.id/ Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan
Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri
(uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang)
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
4. Nominal uang jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) pada PT. Bank BNI Cabang
Pontianak dan VA dapat diperoleh pada https://www.lelang.go.id/
5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainnya
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (Wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
7. Objek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera diatas
8. Pemenang Lelang wajib membayar PPN sebesar 10% (dari harga putus lelang) secara langsung
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada saat pengambilan barang
9. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL dan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
10. Peserta lelang dapat mengikuti pemeriksaaan atas Obyek Lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 22-26 Januari 2021 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB yang berlokasi di Gedung Arsip
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Jl. Husein Hamzah Pal V Pontianak
11. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak, atau menghubungi Panitia Lelang PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Jl. Rahadi Oesman No. 10 Pontianak, Telp. (0561) 732148-734351 ext. 411 (Divisi Umum Lantai 4)
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR