Syarat Utama
Berikut tiga syarat utama mendaftar Kartu Prakerja, dilansir laman prakerja.go.id:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Untuk diketahui, Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tapi juga buruh, karyawan, dan pegawai.
Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.
Baca Juga: Kuy Cek BRI Online Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta Bakal Ditransfer
2. Pendaftaran Kartu Prakerja
- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi nomor handphone
- Klik Kirim
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar
- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.
- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
- Klik Mulai Tes Sekarang
- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
- Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung
- Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
- Tahap pendaftaran Selesai
- Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya".
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR