Dari pantauan Grid Motor, banyak warganet yang menanyakan bagaimana jika belum mendapat BLT PKH.
Cukup KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran bantuan pemerintah yang ditransfer bulan Januari, April, atau 3 bulan sekali ini.
Nah, berikut mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
Baca Juga: Sudah Berusia 18 Tahun dan Punya KTP Bantuan Uang Rp 3,55 Langsung Ditransfer
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extension SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
Baca Juga: Kirim Foto KTP dan Masukkan Nomor HP, Bantuan Rp 3,55 Juta Ditransfer Langsung
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR