A THREAD
— si Hanih (@melanieppuchino) January 15, 2021
-
Didzolimi PLN
Bulan oktober 2019, suami saya dapet tagihan online dari PLN, nominalnya sekitar hampir 5jt rupiah. Kami yg biasanya membayar 500-700rb, kaget. Tapi masih positive thinking (oh mungkin yg gak dicatet selama 1th lebih di tagih sekarang).
"Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya apa? Nggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus," kata dia.
Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dinego.
Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari.
Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.
Baca Juga: Mau Dapat Token Listrik Gratis PLN? Buruan Ikutin Cara Ini Sudah Dibagikan dari Awal November 2020
"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka nggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.
M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.
Hal itu baru dia ketahui belakangan. Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.
"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR