GridMotor.id - Kecelakaan lalu lintas motor pelajar tabrak petani hingga tewas di Kabupaten Gunungkidul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bikers yang punya anak di bawah umur harus melarang anaknya agar tidak naik motor sembarangan.
Anak baru boleh naik motor jika sudah punya SIM atau bisa dikatakan sudah berusia minimal 16 tahun.
Kalau masih di bawah umur sebaiknya dilarang bawa motor, karena belum ahli dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Apes, Niat Cari Batagor Malah Motor Dirusak Geng Pelajar Hingga Hancur
Baca Juga: Bekasi Mencekam, Begal Rampas Motor Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok
Seperti halnya pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Raya Semin-Klaten, Ngawen.
Insiden itu terjadi hari Jumat (15/01/2021) kemarin.
Akibat kecelakaan lalu lintas itu, seorang pengendara meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan laka tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR